Mediator adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki keahlian di bidang Hubungan Industrial, yang diangkat oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan ruang lingkup tugas berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2014 :
1. Pembinaan Hubungan Industrial
2. Pengembangan Hubungan Industrial
3. Mediasi Penyelesaian Perselisihan
Terdapat 4 Jenis perselisihan yang menjadi ruang lingkup penugasan MHI dalam melakukan mediasi, yaitu:
1. Perselisihan hak
2. Perselisihan kepentingan
3. Perselisihan PHK dan
4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan
Melalui portal simedhi, mediator dapat melengkapi profil dan menyusun SKP secara mudah dengan format yang berlaku