mhi@kemnaker.go.id 021-5255733
Portal Website

Mediator
Hubungan Industrial

Bangga Menjadi MEDIATOR HANDAL

Lihat Selengkapnya
...

Kami memiliki Lebih dari 575 Mediator tersebar di wilayah Indonesia!

SIMEDHI

Tugas Mediator

Mediator Hubungan Industrial

Mediator adalah Pegawai Negeri Sipil  (PNS), yang memiliki keahlian di bidang Hubungan Industrial, yang diangkat oleh Menteri Ketenagakerjaan  dengan ruang lingkup tugas berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2014 :

1. Pembinaan Hubungan Industrial

2. Pengembangan Hubungan Industrial

3. Mediasi Penyelesaian Perselisihan

Terdapat 4 Jenis perselisihan yang menjadi ruang lingkup penugasan MHI dalam melakukan mediasi, yaitu:

1. Perselisihan hak

2. Perselisihan kepentingan

3. Perselisihan PHK dan

4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan

Register dan login pada aplikasi SIMEDHI untuk mengakses fitur SKP !

Melalui portal simedhi, mediator dapat melengkapi profil dan menyusun SKP secara mudah dengan format yang berlaku